RIAUDETIL.COM, INHU – Keberadaan PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menjadi pertanyaan masyarakat, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan riaudetil.com didaerah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut berada, perusahaan tersebut selain tidak memiliki izin juga berada di dalam kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi).
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu Dedi Dianto SP saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa PT MJLA memiliki Ilok (Izin Lokasi) dengan SK Nomor 22 tahun 2007 dengan luasan lokasi 197 Hektare.
Selain itu, juga memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) SK nomor 188 tahun 2010 seluas lokasi 190 Hektare.
Sementara itu berdasarkan UU P3H Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah PT MJLA memiliki izin pelepasan kawasan hutan, karena pernah menerima tembusannya tidak pernah diinformasikan, sehingga progress sampai sejauh mana perkembangan Distankan tidak mengetahuinya.
“Untuk areal kebun PT MJLA terindikasi dalam kawasan hutan agar juga dikonfirmasikan ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau atau melalui UPT Dishut Propinsi Riau yang ada di Rengat (Inhu),” paparnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan tegas mengatakan bahwa PT MJLA belum memiliki izin pelepasan kawasan.
Kepala UPT KPH Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Suprapto SHut mengatakan bahwa memang Izin Pelepasan Kawasan Hutan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Namun sampai saat ini tembusan ataupun hasil verifikasi terkait perusahaan tersebut (MJLA) idak ada disampaikan,” ujarnya.
Bahkan dia mengatakan bahwa kalau memang berada dikawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan itu berarti perusahaan tersebut melakukan perambahan hutan.
Ketua Karang Taruna Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Dedi sangat menyesalkan sikap perusahan yang terkesan bandel dan kebal hukum.
Dia meminta agar Satgas PKH turun ke lokasi keberadaan PT MJLA untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait status perusahaan tersebut. (Man)





