RIAUDETIL.COM-RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di Kantor Lurah Tanah Merah (Air Molek) Kecamatan Pasir Penyu pada 31 Agustus 2017 yang lalu.
Rekontruksi tersebut dilaksanakan selasa (19/9/2017) dihalaman Mapolres Inhu dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak yaitu Keluarga Korban Abdul Kholik (20) dan Pelaku Diki (20).
Berawal dari korban mendorong tersangka kearah tembok, kemudian korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan kemudian menyerang pelaku hingga korban tersungkur ketanah, terang Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan.
“Pada adegan ke 22 dan 23 tersangka Diki berusaha mempertahankan diri dari serangan pisau korban dan pada adegan ke. 23 tersangka menggigit tangan korban dan mengarahkan pisau kedada korban sebanyak 2 kali,” terangnya lagi.
Setelah korban terkapar tak berdaya dan tersangka melarikan diri ke Kecamatan Sorek Kabupaten Pelalawan, dimana rekontruksi ini dilakukan sebanyak 26 Adegan.
Dijelaskannya bahwa motif perkelahian tersebut dikarenakan perjanjian jual beli sepeda motor, tersangka telah menyerahkan uang sebesar 2 Juta Rupiah kepada korban, namun sepeda motor tersebut tidak ada, dimana antara korban dan pelaku adalah teman semenjak kecil, pungkasnya.
Ibu korban Santi (47) yang hadir saat Rekontruksi tidak dapat menahan haru dan memeluk anaknya dengan berurai air mata dan isakan tangis. (Man)