Tersandung Kasus Narkoba, Perangkat Desa Sibabat dan Rekannya Diciduk Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Pjn alias Puji diduga Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Sibabat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/3/ 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Puji yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan.

“Saat ditangkap, Pujiono sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya,” terangnya.

Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna dongker, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN.

“Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut,” sambungnya.

Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama SGT alias Anto. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Anto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1 Desa Sibabat, Kecamatan Seberida,” ungkapnya.

Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas.

“Dari tangan Sugianto, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme warna ungu, serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut,” paparnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Kabupaten Inhu terutama di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan aparat desa atau pejabat setempat.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Misran

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba agar peredaran barang haram ini dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *