RIAUDETIL.COM – Seorang pria di Gresik ditangkap karena diduga telahmenghina Nabi Muhammad SAW. Ia mem-posting foto laki-laki menyeramkan dengan keterangan yang menghinakan Nabi Muhammad.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan cross check dan mengamankan pelaku pada Jumat (17/4) malam.
“Awalnya dilaporkan oleh salah satu ormas ke polres. Kemudian kami tindak lanjuti. Tadi malam sudah kami amankan dan kita ambil keterangan,” kata Kusworo saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Ia menambahkan, saat ini pelaku tengah diperiksa oleh penyidik di Mapolres Gresik. Warga Sidorukun itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya tersangka,” imbuh Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pelaku dilaporkan karena dianggap menghina atau menistakan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah grup Facebook, pelaku menimpali komentar seorang warganet dengan sebuah foto laki-laki. Dalam foto laki-laki bengis dengan sebilah pedang itu, terdapat tulisan yang menerangkan bahwa itu Nabi Muhammad.
Hal itu diperkuat dengan komentar yang pelaku tulis di kolom selanjutnya. “Itu wujud nabimu to**l nontonya najis banget an**ng,” berikut sepenggal komentar pelaku yang menggunakan Akun Facebook Vladimir Roni.
Namun berdasarkan informasi dari warga, pelaku diduga mengalami masalah kejiwaan. Pihak kepolisian pun akan memeriksanya.
“Informasi dari warga, pelaku kurang sehat secara kejiwaan. Rencananya hari Rabu (22/4), kita lakukan pemeriksaan psikologi kejiwaan,” lanjut Kusworo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP. Dengan maksimal penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.***(detik.com)