RIAUDETIL.COM – Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dari zona terjangkit ke daerah-daerah.
Pelarangan mudik ini berlaku di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Menindaklanjuti keputusan Jokowi, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun, pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek.
“Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi,” tulis keterangan resmi yang diterima detikcom dari Kementerian Perhubungan, Selasa (21/4/2020).
Pelarangan mudik ini ditetapkan dengan mengacu pada survei Kemenhub yakni masih ada 24% warga yang bersikeras mudik ke kampung halaman dari zona merah penyebaran Corona.
Selain itu, keputusan ini juga diambil dengan pertimbangan pemerintah sudah mengucurkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan warga yang dilarang mudik.
“Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini,” tulis pernyataan resmi Luhut.***(detik.com)