Cerita Napi Tawarkan Diri Jadi Relawan di Tengah Kontroversi Pembebasan

Foto: Ilustrasi napi bebas: Edi Wahyono/detik.com

RIAUDETIL.COM – Empat mantan narapidana secara sukarela menawarkan diri menjadi relawan untuk Corona (COVID-19). Mereka ingin berbakti bagi negaranya setelah keluar dari jeruji besi untuk hidup yang lebih baik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan empat narapidana (napi) ini bebas usai mendapatkan program asimilasi Kemenkum HAM RI karena Corona. Mereka menawarkan diri menjadi relawan Corona bekerja sama dengan polisi dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, mereka juga akan membantu polisi berjaga di beberapa check point untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jakarta Pusat. Polisi pun menyambut kebaikan mantan napi itu.

“Rencana mereka akan kami libatkan dalam kegiatan cegah Corona, sebagai contoh (kegiatan) sosialisasi, membagikan sembako, mendampingi polisi RW saat patroli,” ujar Heru Novianto kepada wartawan, Rabu (22/4).

Aksi mereka patut dipuji karena banyak napi bebas dari program asimilasi Kemenkum HAM kemudian berbuat kejahatan lagi. Mereka mengambil kesempatan besar saat pandemi Corona ini. Empat eks napi ini juga sekaligus merubah citra buruk masyarakat terhadap napi di tengah pandemi Corona ini.

“Menunjukkan bahwa napi asimilasi 2020 tidak semuanya mengulang kriminal,” katanya.

Salah seorang eks napi lapas Salemba, Bayu, sangat berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang telah melibatkan dirinya dan rekan-rekannya dalam kegiatan sosial.

“Saya terima kasih kepada bapak Kapolres yang telah mempercayai saya menjadi orang benar bisa diterima lagi di masyarakat,” tuturnya.

Puluhan Napi Bebas Program Asimilasi Bertindak Lagi

Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak eks napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Kebanyakan dari mereka merampok.

Salah satunya kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi antara lain pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 dari 38.822 narapidana yang keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) kembali melakukan tindak kejahatan. Jika dipersentasekan, kata Sigit, sebanyak 0,07 persen napi asimilasi tak bertobat.

“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%,” kata Sigit kepada detikcom, Selasa (21/4).

Sigit berjanji napi yang bebas lewat program asimilasi jika kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat, akan diberi sanksi lebih berat. Penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memperberat hukuman.

“Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat. Kami (polisi) akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat,” tegas Sigit.

Polisi juga akan memberi tindakan tegas dan terukur tak segan-segan dilakukan polisi terhadap pelaku pidana, termasuk napi asimilasi, di masa pandemi Corona. Seluruh polisi reserse diminta terus melakukan koordinasi dengan masing-masing lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah dan rumah tahanan (rutan) agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.***(detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *