RIAUDETIL.COM,ROHUL – Tersangka RM (30), warga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, kembali harus berurusan dengan Polisi, karena melakukan melakukan penganiayaan dengan menusuk korbannya berkali-kali.
Peristiwa itu, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto juga mengungkapkan kalau Pelaku juga merupakan Residivis Perkara Pembunuhan Nenek Kandung tahun 2003 di Desa Teluk Aur.
“Ada pun Barang Bukti (BB), Satu baju kaos lengan pendek warna Hitam,” kata IPTU Dedy Siswanto, Kamis (16/12/2021).
Lanjut Kapolsek, Korban DD dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
“Peristiwa penganiayaan itu Jum’at 10 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, ketika itu Pelapor pergi membeli rokok di Warung Imanyang berada di Desa Teluk Aur
Setelah selesai membeli rokok pelapor hendak pulang ke rumahnya, saat itu RM memanggil Pelapor, kemudian langsung memukul kepala Pelapor dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Selanjutnya terlapor mengeluarkan satu bilah Pisau dan menusuk bagian kepala atas Pelapor sebanyak tiga kali.
Terlapor kembali menusuk tangan sebelah kiri Pelapor sebanyak satu kali, selanjutnya Terlapor meninggalkan Pelapor dalam keadaan terluka.
Atas kejadian tersebut, Jum’at sekitar 17.00 Wib, Unit Reskrim Rambah Samo mendapat informasi bahwa RM berada di RSUD Rohul untuk berobat yang dibawa AH Orang Tua Kandung Terlapor) dan RE (Abang Kandung terlapor).
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkan kepada IPTU Dedy Siswanto SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo bersama Personil lainnya berangkat ke RSUD Rohul
Setelah sampai di RSUD ditemukan bahwa RE sedang berada di Ruang UGD RSUD Rohul dengan keluhan susah buang air kecil
Kemudian Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan dr Nelma Ginting sebagai Petugas Piket jaga UGD
Kemudian sesuai hasil Hasil ronsen, cek darah dan Rapid Test RM terdapat dalam keadaan sehat.
Selanjutnya RM dibawa ke Polsek Rambah Samo guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan keterangan para saksi.
“Hasil Visum et repertum, bukti petunjuk serta pengakuan RM mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap DD dengan menggunakan Pisau,” pungkasnya mengakhiri.”***(Hsb).