RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisiam Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali menciduk 2 (dua) orang tersangka narkoba jenis sabu pada Kamis (20/2/2020) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah milik Sdri Ulma di Sungai II Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan hal tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tnaman jenis sabu,” katanya Ahad (23/2/2020).
Tersangkanya adalah Eka Saputra alias Kika (33) warga Desa.Gumanti Kecanatan Peranap dan Desrial alias Ides (38) wasta Dusun Lembah Sago, Kelurahan Peranap, katanya.
“Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” katanya lagi.
Selain itu juga diamankan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik besar, 6 (enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Dijelaskannya, pada Kamis sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang baru saja melakukan transaksi narkoba, kemudian orang tersebut pergi kesebuah rumah milik Ulma di Dusun Sungai II Desa Gumanti.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Peranap langsung memerintahkan Kanit Reskrim polsek peranap Bripka Irfan beserta 2 (dua) orang anggota polsek peranap untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tidak lama kemudian tim anggota langsung menuju TKP, dan ternyata benar ada 1 (satu) orang yang mengaku bernama Kika sedang berada di dalam kamar milik Ulma sedang memaket – maketkan yang diduga narkotika jenis sabu kedalam bungkusan plastik kecil.
“Ketika dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan membelinya Ides,” terangnya.
Kemudian tim bergerak cepat menuju ke rumah Ides yang berada di Dusun Lembah Sago, Kelurahan Peranap.
“Dalam perjalanan, sekira pukul 16.00 WIB tim melihat tersangka sedang berjalan di Dusun Lembah Sago dan kemudian dilakukan peggeledahan terhadap pelaku,” terangnya lagi.
Ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun pelaku mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan dari pelaku Kika adalah benar miliknya yang dijual BBseharga Rp600 ribu.
“Atas pengakuan tersebut, kemudian saya beserta anggota polsek peranap tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ides di Dusun Lembah Sago Kelurahan Peranap, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” paparnya.
Kemudian kedua pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (man)