RIAUDETIL.COM,RvvOHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.
Perbup itu sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020, setelah ditandatangani Bupati Rohul H.Sukiman.
Disampaikan Bupati Rohul H.Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs.Yusmar. S.Sos.M.Si, Senin (10/2/2020).
Perbup tersebut bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk peningkatan kesejahteraan Guru/Tenaga Pendidik, karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.
“Sehingga posisi guru sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya.Terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah Rohul salah satu bukti diterbitkanya Perbup Rohul nomor 56 tahun 2019,” ungkap Yusmar, Senin, (10/2/2020) di Kantor DPRD Rohul.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Rohul juga menjelaskan, demi memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya maka Pemkab Rohil akan terus memberikan perhatian meski tidak sesuai harapan mereka, namun dalam hal ini karena adanya keterbatasan anggaran keuangan daerah.
Dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2019 tersebut, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, dimana Intensif Guru TPA/Pondok Al-Qur’an Tahfis/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.
Kemudian, juga diuraikan di Perbup teraebut Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompok.Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang pwr bulan menjadi Rp100 ribu.Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp 300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya
“Diharapkan dengan terbitnya Perda itu, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah, semoga bisa memberikan semangat kerja yang lebih baik lagi kepada tenaga pendidik di Desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa,” harap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohul.”***(Mad).