DPRD Kota Pekanbaru Paripurna Reses dan LKPj, Hamdani: Ini Kegiatan Wajib Sesuai Undang-Undang

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa sidang 2 DPRD Kota Pekanbaru 2019-2020, Senin (20/04/2020). Paripurna yang berlangsung ditengah Pandemik Covid-19 ini, Ketua DPRD Pekanbaru mengaku sesuai dengan perundang-undangan bahwa LKPJ wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah 3 bulan berakhirnya APBD.

Bacaan Lainnya

“Jadi APBD 2019 lalu itu wajib dilakukan LKPJ, harusnya beberapa waktu yang lalu dilaksanakan, namun surat dari Mendagri menginstruksikan untuk menunda. Dan baru sekarang ini sudah sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh Mendagri dan ini harus dilaksanakan,” katanya usai paripurna.

Agenda paripurna kali ini adalah, pembacaan laporan reses 2 anggota DPRD Kota Pekanbaru masa sidang II 2019-2020 dari enam Dapil yang sudah dilaksanakan pada 6-9 Maret lalu.

Kemudian, penyampaian laporan keterangan LKPj kepala daerah akhir tahun 2019 dan Penyampaian Ranperda kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD kota Pekanbaru 2017-2020.

Tampak seluruh anggota dewan dan juga para petugas kompak menggunakan masker dan juga sarung tangan, selain itu sebelum memasuki ruangan paripurna seluruh anggota dewan dan petugas serta awak media diharuskan membasuh tangan menggunakan cairan Hand sanitizer.

Rapat paripurna ini sendiri dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan juga Nofrizal. Sementara itu dari Pemkot Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala BPKAD.

“Dari rekapitulasi laporan reses anggota dewan, masyarakat banyak mengeluhkan pembangunan fisik dan juga seputaran administrasi kependudukan yang diminta untuk dipermudah dan juga untuk dipercepat,” jelasnya. (Eza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *