Batam, RIAUDETIL-Hingga saat ini penambangan tanah dan pasir di kota batam kepulauan riau (kepri) khususnya disekitar kantor polda kepri kecamatan nongsa belum dapat di tindak tegas oleh instansi terkait, pasalnya dalam menjalankan aksinya para pengusaha menggunakan bermodus kepentingan masyarakat dan dibeking oknum tertentu.
Sesuai informasi yang dihimpun, lokasi penambangan tanah dan pasir tersebut sudah lama terjadi. Untuk wilayah nongsa yang berdekatan dengan Dirkrimsus Polda Kepri tersebut banyak terdapat lokasi-lokasi penambangan dan penyedotan pasir dengan menggunakan mesin-mesin dan alat berat tanpa perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan dilapangan, lokasi dibelakang kantor BNN Kepri terdapat pemotongan bukit dengan modus persetujuan perangkat RT/RW setempat.”Lokasi ini sudah persetujuan RT untuk kepentingan masyarakat perumahan dibawah lokasi, kalau mau konfirmasi sama beliau lagi tidak ada dilokasi.”Papar pengawas lokasi tersebut kepada wartawan sambil mengatakan tidak boleh mengambil gambar dilokasi tersebut, (27/3).
Ditempat terpisah, Al oknum LSM salah satu pengusaha tambang tersebut ketika ditemui dilokasi penambangan tanah dan pasir tersebut mengatakan bahwa saat ini untung mereka sangat sedikit dan sudah jenuh dengan usaha tersebut. “Saya sudah capak kerja dilokasi ini, apalagi ditekan-tekan sana sini. “Kesalnya berulang kali.
Lebih lanjut, Al menjelaskan bahwa untuk satu mobil dam truk supirnya hanya bayar 23 ribu pertrip saja sementara untuk satu hari sampai bekerja kerja jam 12 malam paling hanya 100 mobil dam truk, untuk biaya alat berat dan minyak sudah berapa biayanya.” Satu hari paling 8 kubik saja setelah penuh bak lidik pencucian pasir”Jelasnya.
Sementara hingga berita ini terbit, Dirkrimsus Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait penegakan hukum dilokasi tersebut. Begitu juga pihak DLH kota Batam dan KLH Kepri dan pihak BP Batam sebagai pejabat yang mengelurkan izin dan pengawasan belum dapat memberikan klarifikasi terhadap maraknya penambang yang diduga illegal tersebut. (Ro)