Tim Bidkum Polda Riau Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Restoratif di Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau tahun anggaran 2024, melaksanakan sosialisasi tentang Undang-undang nomor : 1 tahun 2023 tentang KHUP baru dan Perpol nomor: 8 tahun 2021 tentang tindak pidana restoratif di Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Sosialisasi yang di ikuti 114 personel Polres Inhu dan Polsek jajaran tersebut dilaksanakan Rabu, 7 Agustus 2024 pagi, di gedung Sejuta Sungkai, Kota Rengat. Dihadiri dan dibuka oleh Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi diwakili Waka Polres Kompol Manapar Situmeang SH SIk MH.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutan Kapolres yang disampaikan Waka Polres, disebutkan bahwa seluruh peserta baik dari Polres maupun Polsek jajaran, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) agar serius mengikuti sosialisasi tersebut.

Peserta diminta untuk secepatnya memahami dan mempelajari Undang-undang nomor : 1 tahun 2023 dan Perpol nomor: 8 tahun 2021 sebagai pedoman atau dasar dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Undang-undang nomor: 1 tahun 2023 tentang KHUP yang baru menurut rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 mendatang, untuk itu secepatnya pahami dan kuasai undang-undang tersebut, jangan sampai pihak lain yang lebih dahulu menguasainya,” ucap Waka mengakhiri sambutannya, kemudian membuka secara resmi.

Selanjutnya pemaparan materi oleh tim Bidkum Polda Riau yang terdiri dari Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, Pembina I Nerwan SH MH, Pamin 5 Ur Mintu Subbag Renmin Bidkum Polda Riau Dedi Suharyoso SH MH.

Selanjutnya Bamin Ur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau Aipda Eko Kurnia SH, Bamin Ur Lunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau Bripka Riao Andria SH dan Bamin Ur Rapkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau Bripda Ridho Ichsanul Abrar Nst.***

Pos terkait