RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Junaidi Rahmat mengumpulkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat dilingkungan Setda Inhu, Senin (7/10/2024).
Para Kepala OPD tersebut dikumpulkan dalam rangka menindaklanjuti surat resmi dari Bawaslu Inhu, 30 September 2024 tentang penurunan baliho dan spanduk calon bupati petahana yang masih terpampang mengatasnamakan Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu.
Saat ditemui wartawan di Ruangan kerjanya, Junaidi Rahmat menjelaskan kepada wartawan hasil rapat agar masing-masing OPD sementara waktu mengindahkan surat Bawaslu karena calon petahana sudah cuti.
“Penertiban baleho dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD, kalaupun nanti masih ada spanduk yang belum turun maka langka selanjutnya pemerintah meminta pendampingan ke Bawaslu,” terangnya.
Dia menjelaskan, instruksi ini tidak hanya berlaku dilingkungan pemerintah Setda Inhu melainkan harus dilaksanakan juga oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga puskesmas.
“Tadi saya sudah perintahkan Kadis PMD supaya himbauan ini diteruskan ke seluruh Kades. Jangan nanti menimbulkan polemik hingga berujung pidana,” pungkasnya.
Sebagai diberitakan sebelumnya, Bawaslu Inhu mengingatkan bahwa ketentuan penertiban baleho maupun spanduk calon petahana ada dalam UU Pilkada, yakni pada butiran Pasal 71 UU RI nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020.
Dimana gubernur, atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pada pasal 190 UU Pilkada, pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ungkap Dedi Risanto, Ketua Bawaslu Inhu beberapa hari lalu.***