RIAUDETIL. COM,RENGAT – Sidang Perkara Kepemilikan Narkoba dan Senjata Api dengan terdakwa Alexander alias Alex (33) yang merupakan salah seorang gembong narkoba kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat selasa (21/11/2017).
Sidang ini dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dari Polres Inhu, hal ini dikarenakan Alexander masih berstatus sebagai tahanan Polres Inhu dalam kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui Alexander ditangkap pada tahun 2014 oleh Tim dari Polda Riau dan berhasil kabur dari Rutan Kelas llB Rengat dan ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah kurang lebih 3 tahun menjadi DPO.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Nur Winardi SH saat ditemui di PN Rengat menyatakan bahwa sidang yang digelar hari ini selasa (21/11/2014) merupakan perkara tahun 2014 yang lalu.
“Alexander alias Alex berhasil kabur dari Rutan Kelas llB Rengat sehingga perkara ini sempat tertunda,” katanya.
Sementara itu JPU Kejari Inhu Nugroho WP SH dan Yoyok Satrio SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa Alexander diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang senjata Api dan Bahan Peledak.
Sidang ini dipimpin oleh Petra Jenny Siahaan SH,M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Debora Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait sebagai hakim Anggota.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti, berdasarkan pantauan di PN Rengat sidang ini cukup mendapat perhhatian dari masyarakat. (Man)