RIAUDETIL. COM,RENGAT – Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Alexander alias Alex (33) yang merupakan salah satu gembong narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar PN (Pengadilan Negeri) Rengat senin (27/11/2017).
Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Petra Jeni Siahaan SH,MH dan didampingi oleh Immanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH,MH selaku Hakim Anggota.
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, dimana keduanya merupakan personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang ikut dalam penangkapan terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Inhu tersebut adalah Hari Wira Salim dan Rahmat Efendi, kata Humas PN Rengat Immanuel MP Siarait kepada Wartawan.
“Usai Pemeriksaan Saksi kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa,” terangnya.
Dalam Sidang ini terdakwa Alexander didampingi oleh Kuasa Hukum Yeni Darwis SH yang ditunjuk oleh PN Rengat, tutupnya.
Sementara itu JPU Kejari Inhu Nugroho WP SH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah personil Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Sesuai jadwal, sidang selanjutnya akan digelar rabu (29/11/2017) dengan agenda penuntutan,” pungkasnya. (Man)