RIAUDETIL.COM,RENGAT – Karena dinilai sangat meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk melakukan Swiping terhadap rumah kontrakan yang ada di Simpang Kasus Belilas Kecamatan Siberida.
Berdasarkan Informasi yang didapat, keberadaan rumah-rumah kontrakan tersebut telah dijadikan sebagai tempat maksiat, bahkan berdasarkan isu yang beredar rumah-rumah kontrakan tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Seorang warga setempat mengatakan bahwa, ada beberapa rumah kontrakan disimpang kasus belilas yang dihuni oleh Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Mereka sering membawa masuk laki-laki kedalam rumah mereka pada malam hari dan baru keluar pada pagi harinya,” katanya.
Hal ini tentu sangat meresahkan, bahkan mereka dengan beraninya mengabaikan perintah Ketua RT setempat yang melarang mereka membawa laki-laki masuk kerumah mereka.
“Meski telah diperingatkan mereka tetap mengabaikan hal tersebut, dan bahkan mereka dengan terang-terangan memasukan tamu laki-laki kedalam kontrakan mereka,” ujarnya.
Menyikapi hal ini diharapkan kepada Satpol PP Kabupaten Inhu untuk melakukan penertipan terhadap keberadaan rumah-rumah kontrakan yang dihuni oleh para PSK tersebut, tegasnya.
Sementara itu Ketua RT Kulim 8 (Simpang Kasus) membenarkan bahwa dirinya telah memberi peringatan kepada para penghuni rumah kontrakan tersebut agar tidak membawa laki-laki kedalam rumah kontrakan mereka dengan pintu terkunci.
“Saya sudah sampaikan kepada para penghuni rumah kontrakan untuk tidak menerima tamu pada malam hari, terlebih lagi dengan pintu tertutup,” terangnya.
Namun hal ini diabaikan saja oleh para penghuni rumah kontrakan, bahkan saya pernah menelpon pemilik rumah kontrakan guna memberitahukan hal ini, pungkasnya. (Man)