RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Ramadhan tahun 1442 H/2021 M ini memperbolehkan umat islam untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah dimasjid dan mushalla selama bulan suci ramadhan.
HL ini disampaikan Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS, MP dalam rapat yang dilaksanakan di Auditorium Yopi Arianto Lt. IV Kantor Bupati Inhu, selasa (06/04/2021).
Dijelaskannya bahwa Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 2021.
“Diperbolehkan tentunya dengan beberapa ketentuan dan teknisnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama,” ujar Chairul Riski.
Adapun ketentuan tersebut adalah pertama, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan diawasi pelaksanaannya. Selanjutnya, santapan rohani Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat tarawih waktunya dibatasi lebih kurang 10-15 menit yang di koordinir Kepala KUA dan P2A Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Disampaikan pula kepada mubaligh/penceramah agar tidak menyampaikan hal yang bersifat khilafiyah yang bisa mengganggu persatuan umat.
“Pengurus Masjid/Mushalla juga diminta membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik berharap kepada unsur pemerintahan maupun masyarakat dapat bersama-sama menerapkan dan menegaskan kepada pengurus mesjid dan jemaah untuk benar-benar menerapkan dan mengikuti aturan ini.
“Saya juga berharap forkopimda dapat bersama menyiapkan teknis pelaksanaan aturan ini secara matang agar dapat benar-benar diterapkan dan dipatuhi masyarakat,” tegasnya.
Untuk Fasum (Fasilitas Umum) yang berada di Zona Merah, Kepala Dinas Kesehatan Inhu Elis Julinarti menegaskan sesuai aturan bahwa fasum tersebut harus ditutup dan tidak dapat gunakan.
Elis menambahakan, di Inhu sendiri ada 2 (dua) wilayah yang masuk kategori Zona Merah yakni di Kec. Pasir Penyu dan dan di Kec. Batang Peranap.
Sementara itu, analisa situasi Pandemi COVID-19 di Kab. Indragiri Hulu, hingga 5 April 2021 kasus tertinggi terdapat di Kec. Pasir Penyu yakni sebanyak 73 kasus.
Acara ini turut dihadiri Forkompinda, para Asisten, Kepala Kemenag Inhu, Direktur RSUD Indrasari, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala OPD dan dan Camat di Lingkungan Pemkab Inhu. (man)