Puluhan Tahun Tanah Dikuasai Orang Lain, Pemilik Kuasa Bakal Ajukan Gugatan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Puluhan tahun pemilik ahli waris sebidang tanah yang terletak di RT. 31 RW. 7 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merasa kehilangan haknya akibat tanah tersebut dikuasai oleh fihak lain.

Atas dasar tersebut maka ahli waris melalui kuasanya akan mengajukan gugatan melalui jalur hukum, hal ini disampaikan Arbain pemilik kuasa dari ahli waris, Senin (12/4-2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, tanah tersebut adalah milik ahli waris dari Almarhum Jarot yang dibeli dari Sumerin (73), selanjutnya diwariskan kepada anak perempuannya Indah Tri Wahyuni.

“Namun ketika ingin memanfaatkan tanah tersebut ada fihak lain yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, bahkan pohon sawit yang sempat tertanam di lahan tersebut dicabuti,” terang Arbain.

Dijelaskannya juga bahwa ukuran tanah tersebut berdasarkan sertifikat adalah seluas 100 X 75 meter, tapi saat ini tinggal hanya 50 X 75 meter yang sebahagian di kuasai oleh fihak lain yang mengaku membeli dari Sukemi.

“Padahal pemilik asli (asal) tanah tersebut adalah Sumerin yang merupakan pembagian dari transmigrasi di Desa Titian Resak,” tambahnya.

Sedangkan Bambang selaku fihak yang mengklaim tanah tersebut tidak bisa menunjukkan asal legalitasnya.

“Kita sudah mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun hasilnya menemukan jalan buntu,” ungkapnya.

Sehingga dengan demikian maka kita akan menggunakan jalur hukum, bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu sudah hadir untuk membuat sepadan atas tanah tersebut.

Sementara itu Sumerin ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa pemilik awal tanah tersebut adalah dirinya dan sudah dijual kepada Almarhum Jarot sekitar tahun 85 an dengan ukuran tanah sesuai sertifikat.

“Jika Bambang mengakui tanah itu miliknya, dari siapa dia membelinya? selain itu yang bersangkutan harus bisa menunjukkan legalitasnya,”pungkasnya.

Dalam pengecekan tanah tersebut, hadir Sumerin selalu pemilik pertama, ketua RT setempat Joko, Lurah Pangkalan Kasai Setiawan, Robin selaku sepadan, ahli waris Indah Tri Wahyuni serta fihak BPN.

Sementara itu, Bambang selaku fihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *