PT. Tasma Puja Batang Cenaku Diduga Belum Kantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – PT. Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutan) RI.

Hal ini terungkap berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut bernomor : MP.01.02/4010-14/X/2021 tentang rekomendasi penyelesaian permasalahan tanah masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa, masyarakat Desa Alim sebanyak 91 orang yang diwakili oleh LSM PPKRI Satuan Khusus Bela Negara DPD Provinsi Riau mengaku bahwa lahan mereka seluas kurang lebih 91 hektare yang terletak di Desa Alim dengan bukti kepemilikan berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) sebanyak 91 surat dikuasai oleh PT. Tasma Puja dan dimanfaatkan untuk kebun kelapa sawit.

Akar masalah, lahan yang disediakan oleh 6 desa melalui KUD Motah Makmur ternyata luasannya tidak seperti yang disebutkan pada perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT. TP dengan KUD Motah Makmur seluas 15.000 Hektare.

Sehingga dilakukan adendum dan revisi Izin Usaha Perkebunan menjadi seluas kurang lebih 2.670 Hektare, karena belum ada pemetaan desa maka lahan tersebut diperkirakan hanya berada di 3 desa yaitu Cenaku Kecil, Kepayang Sari dan Anak Talang sedangkan desa lainnya tidak diikutkan.

Pada poin f, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menyatakan bahwa objek sengketa berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) belum dapat melakukan pelayanan pertanahan pada lokasi tersebut, PT. Tasma Puja diminta untuk segera mengurus surat keputusan pelepasan kawasan hutan kepada instansi yang membidangi urusan kehutanan.

Selain itu batas desa yang berbatasan administrasi wilayah desa yang berbatasan dengan areal PT. Tasma Puja khususnya Desa Alim dan Desa Kepayang Sari harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Hal ini dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Kepayang Sari dan Penyaguan sehingga diketahui secara jelas batas-batas desa tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) DPD Provinsi Riau Arbain, Ahad (16/1/2022) sangat menyesalkan sikap pemkab Inhu yang dalam hal ini diwakili sekda Inhu Hendrizal terkesan berpihak kepada PT. Tasma Puja dalam penyelesaian masalah ini.

“Dengan adanya sikap ini maka penyelesai perkara ini tidak jelas kapan akan berakhir, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan konplik yang semakin melebar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bahkan dirinya khawatir ini akan mengakibatkan terjadinya pertumpahan darah ditengah-tengah masyarakat, karena seperti yang diketahui sebelumnya bahwa masyarakat desa Alim siap untuk menduduki tanah tersebut, tutupnya. (man)

Pos terkait