RIAUDETIL.COM,RENGAT – PT. Samantaka Batubara kontraktor proyek pembangunan dermaga di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan merugikan kontraktor lokal. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak membayar tagihan pekerjaan penimbunan dermaga kepada seorang kontraktor bernama Herman.
“Sudah hampir 2 tahun pihak PT. Samantaka belum membayar tagihan pekerjaan saya yang berjumlah Rp. 500juta lebih,” ujar Herman kepada wartawan rabu (1/11/2017).
Pihak PT. Samantaka juga kerap menjual nama Bupati Inhu H Yopi Arianto ketika dirinya berupaya menangih pembayaran yang belum dilunasi pihak PT Samantaka.
“Saya selalu berhubungan dengan pak Tedy selaku pimpinan PT. Samantaka di Inhu, setiap saya tagih beliau selalu mengelak, bahkan beliau bilang soal tagihan saya nanti diajak duduk dulu bersama Bupati Inhu pak Yopi,” sebutnya.
Menurut Herman, dengan adanya pernyataan Tedy tersebut, dia beranggapan bahwa PT Samantaka berupaya menghindar untuk membayar tagihan darinya.
“Saya sudah pernah mengancam akan menggali kembali timbunan tanah yang saya kerjakan, tetapi pihak PT Samantaka selalu menghalangi saya, namun ketika saya meminta pembayaran malah menjual – jual nama Bupati Inhu, ” ungkap Herman seraya memperlihatkan chatingan whatsappnya dengan pihak PT Samantaka bernama Tedy.
Dengan kejadian ini, Herman berharap pihak PT. Samantaka Batubara agar segera membayar seluruh tagihan hasil pekerjaannya membangun dermaga Batubara di Kecamatan Kuala Cenaku.
Sementara itu Tedy selaku pimpinan PT Samantaka Batubara di Inhu belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. (Man)