“Pelakunya adalah HU (25) warga Rumbai Jaya RT.014 RW. 004 Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (lnhil),” terangnya lagi.
Kronologis, pada kamis (26/Oktober 2017 sekira pkl 09.00 WIB saat Pelaksanaan Cipkon dalam Rangka Ops Bina Kusuma yang dipimpin Panit I Sabhara Iptu T. Pardede dan Panit I Lantas Ipda E. Simanjutak di Jl. Lintas Timur Depan Mapolsek Rengat Barat saat personil memberhentikan satu Unit Mobil L300 BM 8931 TE yang dikemudikan oleh sdr. Hari Utomo dan dilakukan pemerikasaan, telah ditemukan 1 (satu) tandon Air berisi 665 Ltr minuman traditional beralkohol berupa Nira (tuak) tanpa disertai dokumen yg sah.
1. Mengambil keterangan Pelaku/ Sopir
2. Memusnahkan BB berupa 665 ltr Minuman traditional berupa Air Nira (Tuak) dengan cara membuang ke lahan kosong.
3. Membuat surat pernyataan terhadap pelaku/Sopir utk tidak membawa dan menjual minuman traditional berupa Nira (tuak)
4. Koordinasi dengan KBO Sat Reskrim Res Inhu.
Dumm Paur Humas Krm ttk.(Man)