Polsek Peranap Tangkap Pencuri Sekaligus Narkoba

Tersangka Narkoba di Peranap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu rumah warga, saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Kapolsek Peranap lptu Sutarja membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka narkoba.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 16.15 wib telah diamankan 1 (Satu) orang laki-laki mengaku bernama HG Alias RG (27) warga Kampung Teleng – Pasar Peranap Kelurahan.Peranap Kecamatan Peranap,” Katanya.

Dijelaskannya, pada senin (26/11/2018) sekira pukul 11.00 wib dari hasil Penyelidikan Anggota Reskrim polsek Peranap diketahui bahwa diduga pelaku Pencurian di rumah H. Irpan adalah HG alias RG.

“Kemudian Anggota Polsek Peranap langsung mencari informasi keberadaan RG,” sambungnya.

Sekira pukul 16.15 wib anggota polsek peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa RG sedang berada di rumah Sdri STI yang bertempat di Kampung Lembah Sago Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

“Kemudian saya bersama 4 Personil Polsek Peranap langsung menuju ke rumah Sdri STI di Kampung Lembah Sago Kelurahan Peranap,” terang Sutarja.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdra RG yang mana pada saat itu sedang sendirian berada di dalam kamar kosong rumah Sdri STI.

“Saat itu juga Sdra RG ada membuang 1(satu) unit Hand Phone Merk Samsung J3 warna putih dan 2 bungkus kotak bungkus rokok merk Sampoerna dan merk magnum lewat pentelasi jendela kamar,” terangnya lagi.

Kemudian Personil Polsek Peranap langsung melihat 1 (satu) unit Hand Phone dan kotak rokok yang dibuang tersebut.

Didalam kotak rokok sampoerna didapati 1 bungkus plastik kecil warna putih yang isinya diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan kemudian saat dicek di dalam kotak rokok magnum didapat 5 bungkus plastik kecil warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.

“Jumlah semua ada 6 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu, dan ketika dilakukan Introgasi Sdr RG mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J3 warna putih tersebut didapatkan dari hasil pencurian yang dilakukannya di rumah H. Irpan,” paparnya.

Selain Sdra RG juga mengakui bahwa 6 bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpannya di dalam kotak rokok Merk Sampoerna dan merk Magnum adalah miliknya sendiri.

“Kemudian Sdra RG beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan di polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun jumlah berat BB 6 bungkus plastik kecil Shabu setelah dilakukan penimbangan sekitar 1, 25 (satu koma dua puluh lima gram), pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *