RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepilisian Sektor (Polsek) Kuala Cinaku, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (26/10/2019) pekan kemarin berhasil meringkus seorang warga yang sedang melakukan pesta shabu.
Dia adalah STN alias STR (43) warga Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
TKP penangkapan adalah stopel cangkang, di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (28/10/2019).
“BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan adalah
4 (empat) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu derat kotor 0, 97 gram atau berat bersih 0, 55 gram,” terangnya.
Dijelaskannya, Sabtu (26)10/2019) sekira pukul 10.00 WIB, personil unit reskrim Polsek Kuala Cenaku mendapat informasi tentang beberapa orang yang sering berkumpul di stopel cangkang di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya.
“Mereka diduga menggunakan (mengkonsumsi) narkotika jenis shabu,” katanya.
Kemudian Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja memerintahkan Kanitreskrim dan anggota unit reskrim melakukan lidik.
“Diketahui beberapa orang sedang berkumpul di tempat dimaksud, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP,” jelasnya.
Beberapa orang tersebut langsung lari, kemudian di ketahui 1 (satu) orang membuang sesuatu di tanah dan dilihat oleh anggota.
“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah di interogasi mengaku bernama STN alias STR dan benar telah membuang narkotika jenis sabu tersebut karena takut,” paparnya.
Dengan disaksikan ketua RW, pelaku memungut kembali narkotika yang sebelumnya dibuangnya tersebut, selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Kuala Cenaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara terhadap pelaku lain dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Man)