Polsek Kuala Cenaku Amankan Seorang Pengedar Sabu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolsian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Ahad (28/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Telah dilakukan tenangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Selasa (30/6/2020).

Bacaan Lainnya

“Tersangkanya adalah SH alias Harahap yang ditangkap di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku,” terangnya.

Diijelaskannya, pada Sabtu (27/6/2020, Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku Bripka Faisal Fisja mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang dari PT. ASI Kecamatan Kempas (lnhil) sering melakukan transaksi Narkotika di simpang PT. BBU Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku.

“Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kuala Cenaku IPTU Sutarja,” sambungan.

Selanjutnya Kapolsek Kuala Cenaku memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Ahad (28/6/2020) sekira pukul 01.00 WlB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seseorang dicurigai sedang membeli rokok di sebuah warung di Simpang PT. BBU.

“Kemudian dilakukan interogasi dan mendapatkan orang tersebut menyimpan sebungkus kotak rokok di kantong belakang celana yang dipakainya,” kata Misran lagi.

Setelah dibuka dan ditemukan dalam kotak rokok tersebut 1 (satu) bungkus kecil diduga narkotika dan diakui pelaku adalah narkotika sabu, atas kejadian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Devisi I PT. ASI Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil).

“Dikamar oelaku ditemukan 2 (dua) bungkus kecil lainnya di duga narkotika serta sejumlah alat menggunakan Narkotika sabu,” ujarnya.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti 3 (tiga) bungkus paket kecil diduga narkotika dengan berat kotor : 0, 59 Gram
dan Berat Bersih 0, 34 Gram, 1 (satu) buah bungkus rokok ARAYA, 1 (satu) buah Bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah sedotan kaca, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) unit Sp. Motor Beat warna putih BM 2125 GAE, 1 (satu) buah celana jeans warna biru. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *