Polsek Batang Gansal Sidak Minyakita di 3 Toko

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di 3 toko wilayah Kecamatan Batang Gansal, Rabu (26/3/2025).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP Hutahaean SH MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/19/III/2025/Reskrim.

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran memiliki isi yang sesuai dengan yang tertera di kemasan, baik dalam botol maupun pouch,” ujar IPTU Hutahaean.

Dalam sidak ini, personel Polsek Batang Gansal yang terlibat antara lain Ps Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda Asmadianto SH, Banit Reskrim Brigpol Nopri Syafrianto, Brigpol Yudianto YP SH, Bripda Thomas Aquino, dan Bripda Khaidir Muhammad Ridwan.

“Mereka mendatangi tiga toko di Desa Seberida, yakni Toko Yono (Berkah Bersama), Toko Dewi Susanti (Warung Dewi) dan Toko Risvita Sitanggang (Berkah Risvita),” terangnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua minyak goreng merek Minyakita yang dijual di tiga toko tersebut memiliki volume yang sesuai dengan standar.

“Dari sampel yang kami ukur, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume. Ini menandakan bahwa minyak goreng yang beredar masih dalam kondisi baik dan sesuai dengan aturan,” jelas Iptu Hutahaean.

Kapolsek Batang Gansal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di wilayah hukumnya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan barang yang sesuai dengan standar, terutama produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,” tambahnya.

Dengan tidak ditemukannya pelanggaran dalam sidak ini, diharapkan para pedagang tetap menjaga kualitas produk yang mereka jual. Polsek Batang Gansal juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan minyak goreng atau produk lainnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *