RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram. Penangkapan ini dilakukan Ahad (8/12/ 2024), sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Pelaku yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Ahad dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat,” ujar Aiptu Misran.
Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan,” terangnya.
Polres Inhu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.***