RIAUDETIL.COM, RENGAT – Salah seorang karyawan PT. SJML (Sawit Jaya Mandiri Lestari) mengalami luka bakar akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada, Kamis (21/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
PT. SJML ini berada di Desa Pasir Selabau Kecamatan Pasir Penyu Kabupten Indragiri Hulu (Inhu) yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Korbannya adalah Anggi (34) warga Pasir Silabau yang mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh mulai dari leher hingga ke kaki akibat tersiram air panas.
Saat di konfirmasi ke Asisten Maneger (Asmil) PT. SJML Afruzi melalui telponnya mengakui hal tersebut.
“Korban sedang memperbaiki salah satu tangki, namun karena akhirnya tersiram air panas,, akibat dari hal tersebut korban sudah di larikan ke salah satu rumah sakit (Viktori) yang berada di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu,” paparnya.
Ketika ditanya apakah korban tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam berkerja, dirinya mengatakan bahwa perusahaan tidak menyediakan peralatan tersebut.
“Sistim Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan ini memang buruk, sehingga belum alat peralatan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum dilarikan ke Klinik Viktori Ari Molek korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Lala, namun karena keterbatasan obat akhirnya dilarikan ke klinik Viktori Air Molek.
Ruzi juga mengatakan bahwa korban pada saat terkena air panas tersebut sedang berkerja lembur dibawah komando mandornya.
Mengacu kepada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Peraturan terkait K3 dapat kita temukan antara lain, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. (man)