Pasutri Pencuri Motor Ditangkap Saat Mengendarai Motor Curiannya

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Warga Desa Bukit Lingkar (DK 4) Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu)
EF alias AD (22) HDY alias YN (19) ditangkap warga saat sedang mengendarai sepeda motor curian.

Kejadian curanmor ini terjadi pada Rabu (22/7/2020) sekira Pukul 00.30 WIB pekan kemarin di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Seberida, Kabupaten lnhu.

Bacaan Lainnya

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Selasa (28/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri yang diduga melakukan tindak pidana curanmor pada pekan kemarin.

“Korbannya adalah Sulbika (33) Warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu,” terangnya.

Dijelaskannya, pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun tidur dan hendak pergi bekerja memanen buah kelapa sawit, tiba-tiba saya melihat 1 (satu) unit sepeda motor (Jenis Honda Revo warna hitam) milik korban yang terparkir di teras rumah sudah hilang.

“Selanjutnya korban memberitahukan ke masyarakat dan tetangganya atas kehilangan sepeda motor tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya pada Senin (27/7/2020) sekira pukul jam 07.30 WIB korban ditelpon Suprianto bahwa sepeda motor milik korban tersebut sudah ditemukan bersama 2 (dua) orang pelaku di daerah Belillas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“Kemudian pelapor menuju tempat tersebut dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Batang Cenaku guna proses hukum lebih lanjut. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *