RIAUDETIL.COM, INHU – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan kegiatan razia rutin di blok hunian warga binaan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu).
Razia dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, dengan sasaran utama berupa barang-barang yang dilarang berada di dalam Rutan, seperti alat komunikasi, benda tajam, obat-obatan terlarang dan barang berbahaya lainnya.
“Seluruh proses berjalan dengan tertib dan kondusif di bawah pengawasan petugas keamanan serta anggota kepolisian yang turut serta,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMdIP SH, Jumat (7/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Rengat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan di dalam Rutan.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah turut membantu pelaksanaan kegiatan malam ini. Razia ini bukan semata mencari pelanggaran, tetapi juga memastikan pembinaan di Rutan berjalan dalam suasana yang aman dan terkendali,” ujar Dedy.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa benda-benda yang terbuat dari kaca dan besi serta benda tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Seluruh barang hasil temuan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, serta menjadi bukti nyata sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian dalam mewujudkan Rutan Rengat yang bersih dari barang terlarang dan bebas dari gangguan keamanan.(Man)





