RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan PT. PLM (Palm Lestari Makmur) di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selain memberi dampak buruk bagi masyarakat ternyat juga memberi dampak buruk terhadap daerah.
Pasalnya, sejak beroperasi pada tahun 2007 yang lalu ternyata perusahaan ini juga tidak pernah membayar pajak sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kabupaten Inhu.
Sebagaimana dilansir dari salah satu media online, perkebunan milik Penanaman Modal Asing (PMA) ini tak kunjung bayar wajib pajak sebagaimana amanat undang-undang nomor 28.
“Tidak pernah bayar PBB-P2,” jawab Kepala Bapenda Pemkab Inhu, Arief Fadilah, Senin (8/2/2021).
Catatan Bapenda Pemkab Inhu, Manajaman PT. PLM pernah bayar retribusi PAD dari sektor HO tercatat hanya ditahun 2007, setelah itu tak ada lagi termasuk PBB-P yang, sama sekali tidak pernah mereka bayar.
Seperti diketahui, sebelumnya terungkap bahwa PT. PLM selama 13 tahun beroperasi sejak tahun 2007 tidak pernah mengurus izin pelepasan kawasan sebagaimana termaktub dalam IUP yang mereka kantongi.
Akibat dari tidak adanya izin pelepasan kawasan ini berakibat tidak adanya HGU (Hak Guna Usaha) sebagai dasar untuk melakukan penanaman kebun kelapa sawit yang menjadi usaha mereka.
Ditambah lagi dengan tidak adanya kebun pola kemimitraan sebanyak 20 persen dari luas lahan 2.085 hektar yang mereka garap, sebagaimana yang dituntut masyarakat tempatan melalui DPP Lumbung Informasi Masyarakat dan Penyelamat Aset Negara (LIMPAN), sejak Nopember tahun kemarin.
“Desakan untuk membangun kebun KKPA itu sudah kami serahkan ke PT PLM yang diterima langsung oleh KTU PT. PLM, Alan Juliansyah pada tanggal 25 Januari 2021 bulan kemarin,” sebut ketua DPC, Marsinus Limbong.
Sedangkan ketua DPP LIMPAN Umar Gaho berpendapat, hak Masyarakat menerima kebun pola kemitraan akan dikawal hingga terealisasi sampai ketitik akhir akan terus diperjuangkan. (man)