Meski Gunakan Modus Menembak Burung, Kapolsek Lirik Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Memang ada-ada saja cara atau modus para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas contohnya saja yang dilakukan oleh JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37) keduanya adalah warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengedarkan narkoba dengan modus menembak burung dikebun masyarakat

Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat namun jatuh juga ketanah, kedua tersangka di ringkus oleh Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya bersama Tim pada Pada hari Sabtu(7/9/2024) dinihari disebuah pondok didalam kebun sawit milik Masyarakat yang berada dikampung tersangka.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (7/9/2024) malam.

Misran menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek melalui Pesan Whatsap bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi atau marak jual beli narkoba dengan cara berpura-pura menjadi pemburu burung

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek dengan cepat memerintahkan kepala unit (kanit) reserse kriminil (reskrim) Aipda Asmadianto untuk menyiapkan tim dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat,” ujarnya.

Setelah titik target diketahui, tim yang dipimpin langsung Kapolsek pun bergerak menuju TKP, setelah tiga jam mengintai dan mengendap tim melihat dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang menjadi target didekat sebuah pondok.

“Dengan sigap langsung menyergap ketiganya namun sayang satu orang yang sudah diketahui namanya oleh pihak polsek lirik berhasil melarikan diri,” terangnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah tas kecil warna merah yang ketika dibuka berisikan 1 buah mangkok kecil yang berisikan 20 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis methavitamine (sabu) yang sedang dipegang oleh tersangka JJ Alas Ogut.

“Lalu ditemukan 1 buah kotak ice cream walls warna merah yang ketika dibuka berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” paparnya.

Selanjutnya 6 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis, 62 butir pil ekstasi (amohetamine) dengan rincian 34 butir warna hijau berlogo huruf S, 15 butir warna hijau daun berlogo gambar kepala harimau, 8 butir warna biru berlogo huruf CBF, 5 (lima) butir warna merah muda.

“Kemudian 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3,7 juta dan 3 buah alat hisap bong beserta 5 buah pipet kaca, 3 buah pipet sendok dan 2 pipet sendok berukuran besar,” sambungnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah JJ alias Ogut yang berada di Desa Redang Seko yang disaksikan oleh Kepala Desa Redang Seko.

Dalam penggeledahan tersebut ketika tim menemukan 1 buah tas selempang warna abu-abu yang ketika dibuka berisikan 1 buah kotak plastik warna hijau yang dilakban bertuliskan FRAGILE, ketika dibuka berisikan 5 bungkus paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu.

“Seluruh barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan diamankan sabu dengan berat kotor 53,17 Gram dan 62 butir pil ekstasi dengan berat kotor 25,44 Gram,” terangnya.

Setelah didalami dan diinterogasi secara intensif dengan barang bukti yang ada untuk tersangka HD alias Hendri merupakan pemilik pondok dan juga merupakan adik dari tersangka yang melarikan diri, ia juga berperan sebagai pengatur dalam proses jual beli narkoba dari ogut ke pembeli

“Terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik untuk diproses hukum lebih lanjut, tim dari terus memburu buronan satu lagi yang sudah diketahui identitasnya,” tutup Misran.***

Pos terkait