Masyarakat Adukan 4 Perusahaan ke Komisi II DPRD Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat yang tergabung dalam KUD Karya Citra Bersama (KCB) Desa Pesajian Batang Peranap, KUD Usaha Maju Bersama (UMB) Desa Pauhranap, KUD Mekar Abadi Desa Lubuk Batu Jaya, Gapoktan Harapan Jaya Desa Punti Kayu, Gapoktan Stafet Bersama Dusun III Pesajian, Gapoktan Maju Jaya Bersama Dusun V Citra Desa Pauhranap, Gapoktan Usaha Sepakat Desa Semelinang Darat, dan Poktan Tani Sumber Jadi Mulia G3 Dusun VI Sei Ubo, mendatangi gedung DPRD lnhu, Selasa (12/8/2020) kemarin.

Kedatangan perwakilan masyarakat dari 3 (tiga) kecamatan ini guna menyampaikan permasalahan yang terjadi tekait keberadaan perusahaan di daerah tersebut yaitu PT. CSS, PT. BBSI, PT. RPI dan PT. Rimba Lazuardi.

Bacaan Lainnya

Kedatangan perwakilan masyarakat digedung wakil rakyat tersebut disambut oleh ketua Komisi II DPRD lnhu Dodi lrawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD lnhu Martimbang Simbolon dan Anggota Komisi II DPRD lnhu Chandra Saragih.

Dalam kesempatan itu masyarakat memohon agar komisi II DPRD Inhu untuk mengambil langkah-langkah terhadap management 4 (empat) perusahaan yang bergerak di bidang HTI (Hutan Tanaman Industri) tersebut.

“Kita mohon kepada kondisi II DPRD lnhu dapat menindaklanjuti terhadap tahapan-tahapan yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan perusahaan tersebut,” katanya.

Dijelaskannya bahwa, sesuai kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut adalah Pola Kemitraan, yang salah satu tahapan sesuai SOP adalah bloking areal, identifikasi, verifikasi dan pemetaan partisifasi.

“Hal ini mengacu pada ketentuan pemerintah atas keterlanjuran masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan UU No 7 tahun 2012, Permendagri No. 42 tahun 2015, Surat Edaran Dirjen PHPL SE 7/PHPL/UPH/HPL.1/2/2018, PERPRES 88 tahun 2017 dan Inpres No. 8 tahun 2018, P. 81 tahun 2016, P. 83 tahun 2016 dan P. 49 tahun 2017.

Sementara itu Dodi Irawan berjanji akan menindak lanjuti permasalahan ini, dan akan bekerjasama dengan DPRD Provinsi Riau untuk menggiring permaslahan ini.

Dodi Irawan bersama dengan anggota komisi II lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam permasalahan ini. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *