RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/2/2021).
Sidang ini dipimpin oleh Maharani Debora Manulang SH, MH sebagai Ketua Majelis, Adityas Nugraha SH dan Santi Puspitasari SH sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Hj. Nurhassanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua;
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu dimusnahkan, 1 (satu) unit HP OPPO dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit HP Samsung Dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya lagi.
Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Maharani Debora Manullang, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Adityas Nugraha, S.H.
Santi Puspitasari, S.H. (memggantikan Wan Ferry Fadli, S.H. karena cuti).
Dalam sidang tersebut Mak Gadi didampingi oleh PH (Penasehat Hukum) Hafizon Ramadhan SH.
Dalam kesempatan ini Hafizon menyampaikan bahwa sebagaimana hal-hal yang menjadi pakta dalam persidangan bahwa saksi M. Taher alias Uniang di dalam persidangan sudah mencabut BAP terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dari Mak Gadi melainkan dari tukang kebun.
Selain itu pakta yang terungkap di dalam persidangan tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadi dengan M. Taher pada saat terjadi penangkapan.
Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi tidak satupun yang menerangkan yang pernah melihat secara langsung terdakwa melakukan transaksi narkoba.
“Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak dijumpai barang bukti berkaitan dengan narkotika,” tegas Hafiz.
Sehingga sebagaimana yang tertuang dalam pasal 191 KUHAP Hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan, tutupnya.
Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadi dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan kurungan. (man)