Lahan Seluas 368 H Milik Warga Siambul Diserobot PT SS Anak Perusahaan Duta Palma Group, Masyarakat Minta Pemerintah Harus Peka

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ratusan warga Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuntut haknya atas lahan yang saat ini di cleam dan diduga diserobot oleh PT. SS (Seberida Subur) yang bercokol di wilayah tersebut.

PT SS saat ini statusnya sudah disita oleh Negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini. PT SS ini merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini dikelola oleh PTPN V.

Bacaan Lainnya

Menurut masyarakat, lahan warga seluas 368 hektar yang di cleam oleh PT SS itu pada 2008 silam sudah dikeluarkan sporadik oleh Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Konon kabarnya, lahan itu berada di luar HGU perkebunan PT SS.

“Lahan seluas 368 hektar itu seharusnya sudah dapat dikelola oleh pemilik sahnya yang tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa Siambul sejak legalitas yang mereka miliki saat ini,” kata Jamal salah seorang ketua RT di Desa Siambul, Jumat (10/11/2023) siang.

Saat dilokasi dia menyampaikan bahwa, masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul, khususnya warga program tahun 2008 menuntut kepada kepala program dan Pemdes segera mencari solusi agar lahan warga yang dikuasai oleh PT SS dapat segera menjadi miliknya secara penuh.

“Kami menutut hak hak atas lahan itu dan segera diberikan kepastian berupa legalitas agar dapat kami kelola sepenuhnya,” pintanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat desa Siambul lainnya, Rodang juga mengaminkan apa yang disampaikan oleh Jamal. Menurutnya lahan itu seharusnya sudah dapat dikelola secara utuh oleh masyarakat yang masuk pada program tahun 2008 saat itu.

Konflik ini, sambung dia, tidak hanya terjadi kali ini saja. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak yang memangku kepentingan untuk menyelesaikan polemik agraria ini.

$Jika tidak segera diselesaikan, maka ia khawatir polemik ini akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya.

Rodang bersama ratusan warga yang merasa terdzolimi pihak perusahaan dengan tegas meminta kepada kepala desa agar lebih intensif, proposional dan tegas kepada PT SS agar segera ada win win solusion dari kedua belah pihak.

“Karena desa sudah mengeluarkan sporadik, tapi warga tidak dapat menguasai lahan. Jadi jangan seperti ibarat ” tali diberi kerbau tidak ada”. Harus segera diselesaikan agar warga yang berhak atas lahan itu dapat mengelola sepenuhnya dan memiliki legalitas,” harapnya.

Lanjut Rodang, semua pihak, mulai dari Pemdes, Pemerintah daerah hingga yang memimpin Republik ini jangan sampai tidak peka dan membuka mata terhadap permasalahan rakyatnya.

” jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kades Siambul, Zulkarnain melalui Sekdes, Waryono ditemui mengaku pihak desa sangatlah mendukung secara penuh atas hak lahan warganya itu.

Dirinya berjanji secepatnya akan berkoordinasi dengan Pemda Inhu. Dirinya terlebih dahulu akan menghadap Kades selaku pucuk pimpinan didesanya dan berkoordinasi dengan BPD, serta tokoh masyarakat desa Siambul, khususnya yang berdomisili di Dusun Talang Tanjung.

Sekelumit dijelaskan oleh Sekdes, luas lahan yang telah diprogram oleh pemerintah desa pada 2008 silam seluas 500 hektar, yang diperuntukkan bagi 250 Kepala Keluarga (KK). Dari luasan lahan itu, sejak 2008 hingga kini seluas 368 hektar belum dapat dikelola dan dikuasai oleh warganya.

“Secepatnya akan kita rembuk bersama ,” pungkas Sekdes.

Dilain tempat, Arbain dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul mengatakan pihaknya sudah berkomitmen akan “mendobrak” dan memperjuangkan hak hak masyarakat atas lahan seluas 368 hektar itu.

“Sebab, lahan yang dimaksud kala itu sudah diserahkan oleh desa kepada sejumlah warga secara sporadik. Progam desa itu, kata Arbain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga,” ungkapnya.

Dijabarkan Arbain, Sporadik itu merupakan hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada sporadik nomor 319 s/d 501/Sporadik/SBL/2023 masing masing warga mendapatkan 2 hektar lahan.

“Kemudian, bidang tanah yang dihak i berdasarkan SP2FT dimaksud tidak masuk dalam lahan perkebunan PT SS,” terangnya.

Hal itu juga telah disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Nomor 522.05/Sekre PR/X/2015/365 yang ditujukan kepada ketua Koperasi Siambul Abadi pada 30 Oktober 2015 lalu.

“Kami juga sudah melakukan permohonan kepada KLHK RI sebagai pelaksana dan pengendalian implementasi UU cipta kerja. Surat permohonan itu untuk pelepasan kawasan hutan untuk non komersial,” ucap Arbain.

Sebagai warga negara Indonesia, lanjut Arbain, sudah semestinya mendapatkan pemanfaatan dari tanah airnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

“Maka implementasinya harus ada keseriusan para pemangku kebijakan dinegeri ini untuk memberikan kepastian hukum antara warga negara dengan tanah airnya,” ujarnya.

Dijelaskan olehnya, lahan (tanah-red) seluas 368 hektar yang dimaksud adalah kawasan hutan penerbitan sporadik sudah memenuhi ketentuan termasuk secara administrasi.

Masih kata Arbain, kondisi ini sudah pihaknya sampaikan secara tertulis kepada Presiden RI, Ir H Jokowi Widodo (Jokowi) beserta staff jajaran kabinet dan kepada pihak-pihak terkait termasuk Bupati Inhu.

“Oleh karena itu, maka tidak ada satu alasan apapun bagi Pemerintah untuk mengesampingkan kepetingan warga negara dari kepetingan lain atas pemanfaatan lahan negara,” sambungnya.

Arbain meminta semua pihak, baik itu Pemda Inhu maupun Pemerintah pusat termasuk seluruh lembaga tinggi Negara, serta institusi penegak hukum untuk membantu pihak desa dalam upaya percepatan penyelesaian kepastian hak warga desa selaku pemilik sporadik.

Disampaikan olehnya, terkait hal ini jika ada pihak pihak yang merasa keberatan dengan pemanfaatan lahan negara yang terletak di Desa Siambul oleh masyarakat Siambul yang notabene warga negara Indonesia. Maka pihak pihak yang keberatan patut dan layak diduga memiliki kepentingan lain baik pribadi maupun kelompok.

“Dalam hal ini tegas kami sampaikan jika ada oknum yang merasa keberatan apalagi melawan hukum maka perlu pihak aparat penegak hukum (APH) memberikan tindakan,” ujarnya.

Selaku penerima kuasa dan berdasarkan dokumen yang diterimanya, dirinya sangat yakin bahwa sporadik yang telah dikeluarkan Kades Siambul tahun 2008 silam itu murni untuk kepentingan dan peningkatan taraf hidup warga Desa Siambul.

“Pengeluaran surat sporadik oleh kepala desa Siambul merupakan kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi dimana Pemerintah Desa Siambul mewakili Pemerintah Daerah dan pusat,” ucap Arbain. (man)

Pos terkait