RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Inhu untuk Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Inhu jalan Lintas Pematang Reba – Pekan Heran dengan melibatkan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan serta undangan lainnya.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE, MM sekaligus membuka kegiatan tersebut, para komisioner KPU, Forkompinda, Pengadilan Negeri Rengat, para pejabat dilingkungan Pemda Inhu.
Yenny Mairida SE, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.
“Selanjutnya PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu dalam Pemilu, serta Kep KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu dalam pemilu,” terangnya.
Ada 3 Opsi yang disampaikan oleh rekan-rekan pengurus parpol terhadap perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu pada pemilu 2024 mendatang.
“Opsi Pertama tidak ada penambahan Dapil sebagaiman Pemilu 2019 yang lalu, hanya saja terjadi pergeseran kursi dari Dapil IV yang sebelumnya 10 kursi menjadi 9 kursi. Sementara terjadi penambahan kursi untuk Dapil II yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi,” paparnya.
Selanjutnya terjadi penambahan Dapil dari IV menjadi V dengan Formasi Dapil I (Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku) 10 kursi, Dapil II (Seberida, Batang Gansal) 8 kursi, Dapil III (Batang Cenaku, Rakit Kulim) 6 kursi, Dapil IV (Kelayang, Peranap, Batang Peranap) 7 Kursi dan Dapil V Pasir Penyu, Lirik, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya) 9 kursi.
Sedangkan Opsi Ketiga adalah terjadi penambahan Dapil dengan Formasi yang berbeda yaitu Dapil I (Rengat, Kuala Cenaku) 6 kursi, Dapil II (Rengat Barat, Seberida) 9 kursi, Dapil III (Batang Cenaku, Batang Gansal) 7 kursi, Dapil IV (Kelayang, Peranap, Rakit Kulim, Batang Peranap) 9 kursi dan Dapil V (Pasir Penyu, Lirik, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya) 9 kursi.
“Ketiga opsi ini nantinya akan diajukan ke KPU Pusat untuk mendapat persetujuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan kepada masing-masing Parpol untuk menyampaikan pendapatnya terkait opsi mana yang dipilih, demikian dengan tokoh masyarakat agama dan tokoh pemuda. (man)