Komsumsi Narkoba Dalam Mobil, 4 Warga Diamankan Polsek Peranap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolsian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka narkoba jenis sabu saat sedang mengkonsumsi di dalam mobil, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, atau percobaan permufakatan jahat, atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan oleh Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (28/6/2020) melalui selulernya.

“Mereka adalah RDI alias Rinal, AIP alias Alex, HD alias Andi dan HT alias Anto, dimana HD dan HT merupakan saudara kembar yang ditangkap di Kampung Baru Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap Kabupaten lnhu,” katanya.

Disampaikannya, pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB Kapolsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 4 (empat) orang sedang mekonsumsi sabu di dalam mobil di Kampung Baru, Kelurahan Peranap.

“Kemudian Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPDA Yusmar SH beserta 2 (dua) orang anggota melakukan penyelidikan sehungan dengan informasi tersebut,” paparnya.

Sekira pukul 21. 30 WIB, sesampai nya team di Kampung Baru melihat dan menemukan ada empat (empat) orang sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam mobil Mitsubishi L300 BA 8938 MP warna hitam.

“Saat itu juga di temukan 1 (satu) buah kaca pirek yang di duga berisi di duga narkotika sabu, 2 (dua) buah kaca pirek yang belum terpakai,” ujarnya.

Selain itu juga diamankan BB 1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah pipet,b1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik,2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 BA 8938 MP warna hitam.

“Saat di introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa di duga sabu yang masih tersisa di dalam kaca pirek tersebut di konsumsi secara bersama-sama,” lanjutnya.

Kemudian ke 4 (empat) pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Peranap bersama BB guna pengusutuan lebih lanjut, adapun berat kotor narkotika jenis sabu 1, 56 Gram, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *