Kembali Anggota DPRD Inhu Minta APH Tindak Tegas Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tidak hanya di pulau Kalimantan, aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan juga terjadi di Provinsi Riau. Tepatnya di Kecamatan Batang Peranap wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Dimana, tiga perusahaan yang beroperasi di daerah itu, diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Tiga perusahaan pertambangan batu bara tersebut diantaranya, PT PIR (Pengembangan Investasi Riau), PT EDCO dan PT BBS yang hingga saat ini, tidak mengantongi RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dari Kementerian ESDM RI.

Menanggapi hal itu, Ismon Diondo Simatupang selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Riau, saat dikonfirmasi wartawan via selulernya terkesan menutupi perbuatan culas perusahaan tersebut.

Bukan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku, Ismon malah berdalih dan melempar tanggung jawab tersebut ke pemerintah pusat.

Dikatakan Ismon, bahwa terkait RKAB perusahaan tambang yang ada di Riau, seluruhnya merupakan kewenangan Menteri ESDM RI, dan daerah tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk pengawasan dan pelaporannya.

“Sejak tahun 2020 lalu, kewenangan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat, dan Dinas ESDM Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait hal itu. Silahkan tanya langsung ke Dirjend Mineral dan Batu Bara (Minerba),” jawab Ismon singkat.

Menanggapi hal itu, Yurizal selaku Anggota DPRD Inhu menyebutkan bahwa, apa yang disampaikan Kabid Minerba Dinas ESDM Riau tersebut sangat tidak bijak dan terkesan lempar tanggung jawab.

“Jika Dinas ESDM Riau tidak memiliki kewenangan apa pun dalam mengatur regulasi Minerba, untuk apa ada pejabatnya. Dan pak Ismon sendiri adalah, Kabid Minerba pada Dinas ESDM Riau,” ketus Yurizal.

Maka dari itu, dirinya berharap agar kepada seluruh pihak terkait, dapat bersinergi dalam melakukan penertiban usaha pertambangan batu bara yang ada di Inhu. Sehingga tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

“Kita minta, semua pihak terkait, baik itu unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Riau, dan Kejati Riau untuk tidak tutup mata, dan menindak tegas perusahaan tambang tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Jika dalam menjalankan usaha pertambangan minerba, sebuah perusahaan tidak mengantongi RKAB, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut adalah ilegal, dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Setiap perbuatan melawan hukum, konsekuensinya adalah pidana. Dan saya sebagai wakil rakyat Inhu, tidak menginginkan kejadian seperti yang dilakoni Ismail Bolong, juga terjadi di Kabupaten Inhu,” tutup alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta tersebut. (man)

Pos terkait