RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Senin (29/6/2020) sekira Pukul 11.00 WlB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) Hayin Suhikto.SH.MH telah melaksanakan Eksekusi 16 (enam belas) Narapidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Rengat.
Mereka adalah Adi Sunardi, Dandi, Angga Saputra, Taufik Indra, Darnastion, Syahrudin, Jermansyah, Rusli, Andi Maryanto, Mindra, Darwin Saputra Zai, Yusman Zebua, Abdul Muin, Susandra Saputra, Febri dan Desrianto.
Kajari lnhu Hayin Suhikto SH.MH melalui Humas Kajari lnhu yang juga Kasi lntel Kajari lnhu mengatakan bahwa sebelumnya narapidana yang dieksekusi dititipkan di Polres Inhu berjumlah 10 Orang, Polsek Peranap 1 Orang, Polsek Rengat Barat 1 Orang Kuala Cenaku 2 Orang, Polsek Kelayang 1 Orang dan Polsek Seberida 1 Orang.
Dijelaskannya bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) bahwa sebelum dieksekusi ke Rutan Rengat.
“16 Narapidana yang telah diputus (vonis) oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dilakukan Rapid Test di Kantor Kejari lnhu oleh Dinas Kesehatan (Diskes) lnhu,” terangnya.
Hadir dalam pelaksanaan Rapid Test tersebut Kajari Inhu Hayin Suhikto SH.MH, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas ll B Rengat, Kasi Tindak Pidana Umum dan Tim Rapid Test dari Dinas Kesehatan.
“Pelaksanaan Rapid Test dan eksekusi tetap mempedomani Protokol Kesehatan dan tetap menjaga physical distancing antar narapidana,” sambungnya.
Selanjutnya Narapidana yang telah di rapid test oleh Diskes lnhu dibawa ke Rutan dan selesai sekira pukul 20.00 wib, tutupnya. (Man)