RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melakukan pemasangan gelang detection kit kepada tahanan kota (terdakwa) AL alias Pendeta Lahagu, Rabu (14/8/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu MUhammad Ulinnuha SH membenarkan bahwa telah dilakukan pemasangan gelang detektor kepada tahanan kota Kejari pada pukul 16.00 WIB kemarin di ruangan tahap II.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama AL yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu,” terangnya.
Dijelaskannya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan pemasangan gelang detection kit kepada terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia SH selaku JPU dalam perkara ini.
Dijelaskannya juga, pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024.
“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024,” sambungnya.
Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada JPU.
“Selain itu terdakwa juga akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa,” ujarnya.
Tindak Pidana (TP) Penganiayaan yang dilakukan terdakwa diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa.
“Kejadian ini terjadi Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu,” ungkapnya.
Alat (Gelang) Detection Kit yang dipasangkan kepada terdakwa memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia SH selaku JPU dalam (P-16) dan Operator Doris Silalahi AMd Bidang Intelijen Kejari Inhu.
“Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktifitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu,” paparnya.
Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu.
“Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada terdakwa selesai pada Pukul 19:00 WIB, situasi berjalan tertib, aman dan kondusif,” tutup Muhammad Ulinnuha SH.***