RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka memberikan pemahaman akan bahaya paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada siswa – siswi SMPN 4 Rengat, Kamis (9/2/2023).
Penyuluhan ini dengan topik pembicaraan yakni Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme serta Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Turut hadir Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu Fitrianis S.Pd, Kepala Sekolah SMPN 4 Rengat Drs. I Wayan Syamsul Bahri, Korwil Kecamatan Rengat Jefriantoni beserta para guru di SMPN 4 Rengat.
“Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa – siswi SMPN 4 Rengat dengan antusias dan disambut hangat dengan gelak tawa dan canda,” kata Kasi Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH, kamis sore.
Dijelaskannya, kegiatan JMS tersebut dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Sekolah SMPN 4 Rengat yang menyampaikan rasa terima kasih dan bangga atas terpilihnya SMPN 4 Rengat dalam Program JMS.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubsi A Bidang Intelijen dan Staf Kejari Inhu selaku narasumber,” lanjutnya.
Materi yang menjadi topik pembahasan adalah Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme serta Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih jauh disampaikannya, narasumber menyampaikan materi mengenai seputar bahaya paham radikalisme dan indikasi serta kewaspadaan terhadap modus operandi kelompok teroris dan juga menanamkan pentingnya nilai toleransi dan cinta tanah air dalam kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, lalu dilanjutkan dengan Pengenalan Tugas dan Fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Disampaikannya bahwa, program JMS yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diselenggarakan pada setiap tahunnya pada sekolah – sekolah di wilayah Kabupaten Inhu.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk pendekatan kepada segenap warga sekolah SMPN 4 Rengat dalam mengenalkan peran dan keberadaan Kejari Inhu,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga mengapresiasi secara positif terhadap Pembinaan yang dilakukan terhadap segenap siswa – siswi.
“Tujuan diadakan program JMS adalah melakukan pembinaan kepada siswa dan siswi sekolah untuk senantiasa menanamkan kesadaran hukum serta menumbuhkan rasa nasionalisme sejak dini,” jelasnya.
Selain itu juga memberikan pengetahuan akan bahaya paham radikalisme serta memberikan gambaran akan ciri – ciri kelompok penebar teror, sehingga nantinya para siswa dan siswi sekolah dapat terhindar akan bujuk rayu oknum kelompok radikal.
Pelaksanaan program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. (man)