Kejari Inhu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Indragiri Hulu bersama instansi terkait, Selasa (08/07/2023) sekira pukul 10:00 WIB di Kantor Kejari Inhu Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba.

Kegiatan PAKEM ini merupakan Kegiatan Rutin Tahunan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sehubungan dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diperbaharui melalui UU RI No. 11 Tahu 2021 yaitu menyelenggarakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Romiyasi SH. selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Inhu dalam sambutannya menyampaikan mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama dan toleransi karena Indonesia merupakan Negara yang besar dan terdiri dari Ribuan Suku dan bermacam macam Agama.

“Maka dari itu perlu dilakukan Pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan Aliran Sesat yang terjadi belum lama ini, sehingga Pencegahan dini dan Deteksi dini dapat dilakukan jika terdapat indikasi Aliran Kepercayaan Masyarakat yang menyesatkan,” terangnya.

Adapun keanggotaan Tim PAKEM melibatkan sinergitas dan kerja sama dari beberapa instansi yang terdiri dari Kejari, Sekretariat Daerah (Setda), Polres, Kodim 0302, Kantor Kementrian Agama, Badan Intelijen Daerah, MUI, FKUB, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Inhu.

Pakem ini dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Kep-9/L.4.12/Dsb.2/07/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhu mengatakan bahwa pembentukan Tim PAKEM Kejari ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-05/A/JA/ 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan.

“Kedepannya kita akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari masyarakat bila memang ada Aliran Kepercayaan yang menyimpang dari ajaran atau berusaha memecah belah persatuan bangsa, ujar Kasi Intelijen Arico Novi Saputra SH. (man)

Pos terkait