Karyawan PT IP Ancam Mundur Dari SPPP-SPSI

Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 1.100 karyawan PT Inecda Plantations (IP) Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berdampak kepada pemberian SP (Surat Peringatan) kepada ribuan karyawan yang melakukan aksi tersebut.

Seperti diketahui, aksi mogok kerjatersebut dilakukan atas tuntutan tambahan bonus yang baru diberikan perusahaan 1 bulan gaji (105 persen dari nilai gaji) itu dirasa yang dirasa tidak cukup.

Bacaan Lainnya

Hingga PUK SPPP-SPSI PT Inecda yang bekerjasama dengan DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu mengajak karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja dengan harapan mendapatkan bonus sebesar 250 persen dari nilai gaji.

PT IP menganggap aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan itu, merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, karena pemberian bonus bukanlah hak normative.

Sejumlah karyawan PT Inecda yang ikut melakukan aksi mogok kerja kemarin, kepada awak media ini mengatakan, seluruh karyawan yang ikut melakukan aksi mogok kerja dikenakan sanksi.

“Termasuk 10 orang diantaranya langsung mendapat surat PHK dari perusahaan, dengan alasan selama ini mereka sudah mengantongi surat peringatan ke III,” kata mereka.

Maka dari itu, jika PUK SPPP-SPSI PT IP dan atau DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diberikan pihak perusahaan terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, maka secara beramai ramai karyawan akan pindah ke serikat pekerja yang lain dan yang sudah mendapatkan legalitas formal dari Pemerintah.

“Artinya para karyawan akan keluar dari keanggotaan SPPP-SPSI Kabupaten Inhu tersebut,” tegasnya.

PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu jangan hanya pandainya mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja saja.

Akibat Aksi mogok kerja dengan tuntutan penambahan bonus tersebut kawan kami ada yang di PHK, ada yang diberikan SP I, II dan III hingga surat teguran, lanjutnya.

“Hal ini harus bisa diperjuangkan dan dipertanggungjawabkan oleh asosiasi pekerja yang selama ini diikuti,” kata mereka.

Semenatara itu, Ketua DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, April saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika pihak PT IP tetap bersikeras tetap melakukan PHK terhadap karyawannya maka pihaknya akan menempuh jalur huku.

“Jika perusahaan tetap melakukan PHK terhadap 10 orang karyawannya yang notabene merupakan anggota SPPP-SPSI Kab Inhu, maka SPPP-SPSI Inhu akan memperkarakannya,” tegas April.

Menurut April, apabila sudah adanya tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas bonus yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pekerja, maka hal itu sudah dikatagorikan normative, meski nilainya tidak disebutkan dalam PKB itu. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *