Karena Tak Miliki Izin PT. Tasma Puja Harus Hengkang Dari Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan suatu perusahan di satu daerah harusnya mampu mengangkat derajat manusia yang ada disekitarnya, namun tidak demikian halnya dengan keberadaan PT. Tasma Puja di Kecamatan-kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Arbain dari LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau selaku penerima kuasa masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Gansal banyak merugikan masyarakat tempatan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagaimana aturan dimana setiap perusahaan yang berinvestasi disuatu daerah wajib mengeluarkan 20 persen dari lahan yang dikuasai oleh perusahaan,” ujarnya.

Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT. Tasma Puja, bahkan banyak lahan masyarakat yang dikuasai oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit ini tapi masyarakat tidak menikmati hasilnya.

“Parahnya lagi, sejauh ini perusahaan juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sedangkan keberadaan mereka berada didalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk itu, selaku aktifis LSM dirinya meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas management perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.

“Kalau mau dicabut izinnya memang tidak ada, apanya yang mau dicabut?,” tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu Raja Fachrurozi S.Sos membenarkan bahwa salah satu perusahan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan di Inhu adalah PT. Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku. (man)

Pos terkait