RIAUDETIL.COM, RENGAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana pendamping di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) lnhu, Rabu (30/10/2019). Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah, Suratman (Mantan Kepala Bapemas Pemdes) Syafri Beni (Mantan Sekretaris Bapemas Pemdes) dan Bariono selaku PPTK Kegiatan.
Kepala Kejari lnhu Hayin Suhikto SH, MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari lnhu Ostar Al Pansri SH, MH kepada wartawan membenarkan bahwa hari ini (Rabu, red) sidang lanjutan perkara korupsi honor dana pendamping desa di Bapemas Pemdes lnhu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Sidangan dipimpin oleh ketua majelis Saut Maruli Tua Pasaribu, dengan agenda membacakan tuntutan" kata Ostar.
Berdasarkan fakta persidangan, Suratman dan Syahfri Beni terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas hal itu, Suratman dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara, Syafri Beni yang merupakan mantan Sekretaris Bapemas Pemdes Inhu itu, dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu sambungnya, terhadap terdakwa Bariono yang merupakan PPTK dalam kegiatan itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atas perbuatannya itu, Bariono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara," sambungnya lagi.
Tidak itu saja, terhadap masing-masing terdakwa, JPU juga menuntut pengembalian kerugian negara senilai Rp1,9 milyar. "Terhadap terdakwa Syafri Beni dibebankan sebesar Rp62.946.000 juta, terhadap Suratman dibebankan sebesar Rp429.750.000," paparnya.
Sedangkan terhadap Bariono, penegembalian kerugian negara atau uang pengganti dibebankan sebesar, Rp1.447.254.000.
Sedangkan waktu pengembalian yang diberikan JPU terhadap para terdakwa tersebut adalah selama 1 bulan.
"Jika masing-masing terdakwa tidak melakukan pengembalian kerugian negara sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda, untuk dilelang oleh negara sebagai menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika harta benda para terdakwa itu tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara," ujarnya.
Terhadap terdakwa Bariono selama 3 tahun 9 bulan penjara, dan terhadap Suratman selama 1 tahun dan 9 bulan penjara," sambungnya.
"Sedangkan terhadap terdakwa Syafri Beni, uang pengembalian atau uang pengganti sebesar Rp63.000.000 sudah dibayarkan," terangnya.
Terkait uang pengganti ini, terdakwa Syafri Beni dan Suratman cukup koperatif, dan mereka bersedia membayar, namun untuk Bariono tidak, dan belum sedikitpun melakukan pembayaran uang pengganti tersebut.
"Hal itu pula yang menjadi dasar kita menjerat terdakwa dengan pasal berbeda," tutup Ostar menjelaskan.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Syafri Beni dan Bariono, Hafizon Ramadhan SH mengatakan akan menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Pada sidang pekan depan kita akan sampaikan pledoi bagi terdakwa Syafri Beni dan Bariono," singkatnya. (Man)
Dengan demikian.