RIAUDETIL.COM, RENGAT – Luar biasa kinerja unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam semalam, bahkan hanya hitungan jam, berhasil meringkus 4 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.
Aksi penangkapan terhadap 4 tersangka kasus narkoba ini dilakukan Selasa (9/2/2021) dinihari pada jam dan tempat yang berbeda.
Empat tersangka itu, yakni MLS (17) warga Blok B Desa Buluh Rampai, TGH (17) warga Simpang 4 Belilas, ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/2/2021) pagi membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.
Kronologisnya pada Selasa (9/2/2021) pukul 00.15 WIB tengah malam anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Iksan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai.
“Kemudian anggota Bhabinkamtibmas itu melaporkan info berharga itu kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos,” terangnya.
Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki untuk melakukan observasi bersama dengan melibatkan 9 personel Polsek seberida.
“Saat penyelidikan itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MLS dan menemukan 2 paket sabu-sabu didalam kantong celananya,” sambungnya.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari TGH yang juga warga Blok B. Kemudian tim memburu TGH, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankan TGH diruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
“TGH mengakui telah menjual sabu-sabu pada MLS dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas,” ujarnya.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun yang bersangkutan tak ada di rumah hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim berhasil meringkusnya di blok B Desa Buluh Rampai.
“Tersangka ZND mengakui jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada TGH, ketika itu tim menemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND,” paparnya lagi.
Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas, tidak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual.
“RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan dirumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng dirumah RMW,” ujarnya lagi.
Adapun total barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, selain itu ada beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.
Hingga sekarang, tambah Misran, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu. (man)