RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu) akhirnya mem Vonis Tantri Susanto (30) pelaku pembunuhan Tursinah (50) ibu angkatnya dengan 18 tahun kurungan (penjara).
Sidang putusan yang dilaksanakan senin (18/9/2017) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Petra Jeni Siahaan dan disampingi dua hakim anggota, Imanuel Marganda Putra Sirait dan Omori Sitorus. .
Dalam putusan, Petra menjelaskan bahwa Terdakwa (Tantri susanto) terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban (Tursinah) yang merupakan ibu angkatnya.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban disaat keduanya berada didalam mobil milik korban di areal SPBU Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sungguh keji dan tidak memiliki prikemanusiaan dan perbuatan terdakwa sudah menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu juga menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dengan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang dikenakan terhadap. Terdakwa 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan itu telah kita buktikan dalam persidangan,” kata Kajari Inhu Nur Winardi SH MH melalui JPU Yoyok Satrio, SH. (Man)