RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini, Senin (23/10/2023) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, jalan Batu Canai Kelurahan Pematang Reba.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhu Masyrullah SP, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Drs H Junaidi Rahmat M.Si, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH, MH dan Wakil Ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE.
Selain itu juga hadir para Forkompinda Inhu, Sekda Inhu, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Pimpinan Organisasi Vertikal, BUMN dan BUMD, para Camat, Ketua LAMR Kabupaten Inhu, Pimpinan Organisasi Wanita serta undangan lainnya.
Pimpinan Rapat Masyrullah SP dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa hal ini memenuhi amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 114 ayat 1 dan tidak lanjut dari surat keputusan gubernur Riau tanggal 13 Oktober 2023 serta berdasarkan hasil rapat BANMUS.
“Rapat Paripurna hari ini adalah dalam rangka pemberhentian antara anggota DPRD Inhu atas nama Daniel Eka Perdana dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan digantikan oleh Risma Agustina dengan sisa jabatan 2019-2024,” terangnya.
Selanjutnya kepada Anggota DPRD Inhu Pengganti Antar Waktu akan dilaksanakan mengucapkan sumpah janji yang akan dipandu oleh Ketua DPRD Inhu.
“Kepada Daniel Eka Perdana kami ucapkan ribuan terimakasih atas jasa dan pengabdiannya selama ini, kepada Risma Agustina setelah pengucapan ini akan resmi sebagai anggota DPRD Inhu,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah dan janji oleh Risma Agustina selaku PAW anggota DPRD Inhu yang dipandu oleh Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH, MH dengan disaksikan oleh seluruh hadirin. (man)