Gandeng Disperindag Inhu, Kumham Riau Gelar Sosialisasi Perseroan Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Bekerjasama dengan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kumham Riau kembali menggelar Sosialisasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan instansi terkait, Jumat (4/6/2021) kemarin.

Sosialisasi ini mengangkat tema “Peningkatan pemahaman tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro Kecil”.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kakanwil (Pujo Harinto) dan Kadiv Yankumham (Siti Cholistyaningsih), Edison Manik, SH, MSi, Kabid Hukum Kemenkumham Riau membuka secara resmi kegiatan ini.

Dalam sambutannya menegaskan Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

“Sosialisasi ini terkait omninus law yang mana mempermudah pelaku UMK yang dalam memiliki badan hukum terutama PT,” katanya.

Hal ini dikarenakan sudah bisa dibuat Perseroan Perorangan dengan hanya beranggotakan satu orang. Selain itu juga tidak ada standart modal dasar sehingga mempermudah UMK dalam mendirikan perseroan terbatas.

“Pendaftaran perseroan terbatas berupa perseroan perorangan nantinya dapat didaftarkan langsung secara online sehingga dapat dilakukan langsung oleh pelaku usaha,” paparnya.

Diakhir sambutannya beliau berharap kepada peserta undangan baik dari kejaksaan, perbankan, notaris, pihak kecamatan dan desa, instansi terkait serta pelaku UMK untuk dapat menjadi penghubung bagi Kumham Riau dalam mensosialisasikan Perseroan Perorangan.

Kegiatan dipandu oleh Moderator, M. Arief dengan pemateri dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *