Eksekusi Lahan di Samping Kantor DPRD Inhu Berjalan Lancar

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui proses yang sangat panjang hingga ke tingkat PK (Peninjauan Kembali) akhirnya ahli waris Syamsir Sidiq selaku pemilik tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bisa bernapas lega.

Pasalnya sebagai pemilik sah dan pemenang dalam sengketa tanah tersebut, mereka sudah dapat melihat secara langsung Eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk mereka selaku pemenang.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, tanah milik keluarga Syamsir Shidiq ini di klaim oleh Pemerintah Kabupaten Inhu masuk dalam aset daerah, hingga akhirnya terjadi gugatan di PN Rengat, dimana PN Rengat memenangkan pihak penggugat.

Namun pemerintah kabupaten Inhu menyatakan banding terhadap putusan tersebut, dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) ini dimenangkan oleh Pemda Inhu.

Atas putusan tersebut keluarga pemohon selanjutnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh penggugat hingga akhirnya Pemda Inhu melakukan upaya PK.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang disampaikan oleh keluarga Syamsir Sidiq melalui kuasa hukumnya Dr. Suhendro SH, M.Hum tertanggal 30 Juni 2016 dan sudah terdaftar ke Paniteraan PN Rengat No. 55/SK/VI/2016/PN.Rgt.

Selanjutnya Ketua PN Rengat menetapkan melalui surat Penetapan No.2/Eks/IX/2016/PN.Rgt

Mewakili keluarga Abri Arianto ST ditemui di lokasi eksekusi menyampaikan rasa syukurnya terhadap eksekusi lahan yang dilaksanakan pada hari ini Rabu (14/4/2021) ini, bahkan dirinya langsung yang melakukan eksekusi tersebut dengan menggunakan Eksavator.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi ini, baik dari pihak PN Rengat, Polses Inhu, Kodim 0302 Inhu serta pihak-pihak lainnya.

“Atasnama keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga kegiatan eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar,” singkatnya.

Pelaksanaan eksekusi ini juga disaksikan oleh pihak Pemda Inhu selaku tergugat yang diwakilinya oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Inhu. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *