RIAUDETIL.COM, RENGAT – Praktik judi terselubung yang dikemas dengan lomba memancing tak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Apakah benar mereka tidak mengetahui, atau hanya sekedar pura-pura tidak tahu.
Hal itu lah yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Seberida, Resort Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Pemilik kolam pancing dengan leluasa menjadikan tempat usaha mereka sebagai sarana perjudian dengan modus lomba.
Seperti praktek perjudian pada umumnya, para peserta rela merogoh kocek ratusan ribu hingga jutaan rupiah, demi mendapatkan hadiah yang ditawarkan.
Berdasarkan penelusuran wartawan di salah satu kolam pancing di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Minggu (9/6/2024) siang, terlihat ratusan orang para pemancing Galatama Pelampung (Galapung) memadati arena tersebut.
Di lokasi yang cukup tersembunyi itu, ditemukan beberapa kolam kecil dan satu kolam utama yang memiliki ratusan lapak pemancing. Saat itu terlihat sedang berlangsung sebuah perlombaan Galapung dengan tiket atau inset sebesar Rp600.000.
Dari pantauan siang itu, tak satu pun lapak yang kosong, dan terdapat dua beberapa karyawan sibuk wara-wiri membawa dan menimbang ikan hasil pancingan, dan dua orang diantaranya bertugas mencatat nomor lapak dan berat ikan yang didapat peserta.
Suasana cukup riuh dan tegang, sehingga sangat sulit untuk mewawancarai para peserta dan pemilik kolam pancing yang sekaligus bertindak sebagai panitia. Terlebih, aturan yang dibuat penyelenggara menentukan batas waktu yang telah disepakati oleh para peserta.
Beruntung salah seorang peserta lomba yang mengaku dari luar Kecamatan Seberida mau diajak berbincang. Dia mengaku sudah beberapa kali mengikuti ajang tersebut, namun tidak pernah menang.
“Sudah beberapa kali ikut mas, namun tak pernah menang. Pastinya sesuai dengan kondisi isi kantong sih,” singkat peserta itu sambil melemparkan pancingnya yang sudah dikasih umpan.
Berdasarkan brosur yang diterima wartawan, untuk hadiah yang akan diterima pemenang, jumlahnya sangat fantastis. Juara 1 akan menerima uang tunai sebesar Rp20.000.000 + trophy, Juara 2 Rp10.000.000 + trophy, Juara 3 Rp4000.000 + trophy, Juara 4 Rp2000.000 dan Juara 5 Rp1000.000.
Sedangkan untuk hadiah Prestasi A berhak menerima sebesar Rp500.000 dan Prestasi B Rp500.000. Sedangkan untuk hadiah Sp 1 menerima Rp2000.000, Sp 2 Rp3500.000 dan Sp 3 sebesar Rp6000.000.
Terkait dugaan praktek perjudian yang berkedok kolam pancing ini, pihak media ini berupaya melaporkan aktivitas tersebut dan sekaligus menkonfirmasi pihak Polsek Seberida, namun hasilnya nihil.
Kapolsek Seberida, AKP Yudha, tidak berhasil ditemui di kantornya, sedangkan Panit Reskrim juga tidak berada di kantor. Sementara, salah seorang personil piket, dengan santai kepada wartawan menyebutkan bahwa hal itu tidak termasuk ranah perjudian.
“Setau saya itu bukan judi, melainkan lomba sama seperti lomba-lomba yang lain,” singkat personil bernama Owen itu.
Untuk diketahui, padahal pada beberapa waktu lalu, Direskrimum Polda Riau telah melakukan penindakan tegas terhadap dugaan perjudian yang dikemas dengan lomba memancing tersebut.
Dalam penggerebekan di Pekanbaru saat itu, Direskrimum Polda Riau mengamankan empat orang tersangka termasuk pemilik kolam pancing.
Dengan demikian, diminta kepada aparat penegak hukum Polres Inhu untuk melakukan hal yang sama, dan dapat menindak para pelaku judi dengan modus lomba memancing tersebut.***